CYBERCRIME
CYBERCRIME
Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana /
alat komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
1. Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Motif Cybercrime
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
- Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan
aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang
satu lebih kuat daripada yang lain.
- Faktor Sosioekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime
berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.
Menyerang Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau
criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi,
Cyberstalking, Cyber Tresspass.
2.
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
3.
Menyerang Pemerintah (Against Government).
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah.
Jenis-jenis Cybercrime
Pengelompokan
jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime
ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime
yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
- Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer.
(tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet,
Pengirim e-mail anonim yang berisi
promosi (spamming).
- Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum
pidana substantif oleh
negara-negara pesertanya, terdiri dari :
- Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
- Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Cybercrime Di Indonesia
Ada beberapa
fakta kasus cybercrime yang sering
terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
- Pencurian Account User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Theft
and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang waspada terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku
kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
- Deface (Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah
tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
- Probing dan Port Scanning
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker
sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa
saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache,
mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall
atau tidak) dan seterusnya.
- Virus dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software)
yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah
memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan
user yang
tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada
target).
- Denial of Service (DoS) Attack
Denial of Service (DoS) attack adalah
jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet
dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
Penanganan Cybercrime
Cybercrime adalah
masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime
dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang
mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
- Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
- Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan
terkait dengan cara pencegahan cyber
crime adalah sebagai berikut:
- Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan
transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas
tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
Perangkat Anti Cybercrime
Beberapa Hal
yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum
dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol
paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
- Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
- Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
- Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
- Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
- Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
Sumber :
http://ohito11.blogspot.com/2013/04/cybercrime-definisi-cybercrime.html